TIPE - TIPE NEGARA
Di
Susun Oleh :
Lailatur
Rahmah (36 2 2 15 0011)
Linda
Safitriani (36 2 2 15 0012)
M.
Hafiz (36 2 2 15 0013)
Mata
Kuliah : Ilmu Negara
Dosen
Pembimbing : Khoiriyah Roihan, S. Ag, MH
Jurusan
: Syari’at dan Ekonomi Islam
Prodi
: Siyasah Syar’iyyah
T.A. 2016/ 2017
KATA PENGANTAR
Assalamua’laikumWr.Wb
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kita sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah
yang berjudul “Tipe
– Tipe Negara”
untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara.
Makalah yang disusun untuk
mempelajari lebih detail mengenai macam-macam negara ini diharapkan dapat membahas
tentang penggolongan negara didasarkan pada ciri-ciri khas yang ada pada
suatu negara serta mencakup sistem yang dipakai.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah
ini.
Akhir kata, kami sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin ….
Wassalam,
Bengkalis, 25
September 2016
Kelompok
4
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................... i
Daftar Isi........................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan....................................................................... ..... 1
A. Latar Belakang............................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
C. TujuanPenulisan............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN...................................................................... 2
A. Tipe Negara berdasarkan Sejarah................................................................................. 2
1.
Negara Timur Kuno.................................................................................................. 2
2.
Negara Yunani Kuno................................................................................................ 2
3.
Negara Romawi Kuno.............................................................................................. 3
4. Negara
Abad Pertengahan........................................................................................ 4
5.
Negara Modern......................................................................................................... 5
B. Tipe Negara berdasarkan Hukum................................................................................. 6
1.
Negara Policie........................................................................................................... 6
2.
Negara Hukum.......................................................................................................... 6
3.
Negara Hukum Liberal............................................................................................. 7
4.
Negara Hukum Formil.............................................................................................. 7
5.
Negara Hukum Materil............................................................................................. 7
BAB III PENUTUP......................................................................... ..... 8
A.Kesimpulan.................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 9
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap zaman mempunyai
pemikiran-pemikiran yang berbeda dan tokoh-tokoh yang berbeda mengenai
ketatanegaraan. Negara terbentuk atas dasar pemikiran manusia seperti George
Jellenik, jean Bodin, Rousseau, Diguit, Krabbe dan pemikir-pemikir lainnya,
bahkan beberapa Filosof membuat konsep kemasyarakatan seperti Thales, Socrates,
Plato, Aristoteles dan yang lainnya.
Ketika para pendiri
Bangsa (The founding fathers) mendesain model Negara Indonesia setelah merdeka
lebih membahas perdebatan mengenai dasar negara, bentuk negara, bentuk
pemerintahan (kerajaan atau republik) dan ide/ cita Negara yang sedikit terkait
dengan negara hukum dan pemerintahan yang demokrasi semua itu adalah
persyaratan yang urgen dalam sebuah pembangunan negara dan menjadikan negara
itu jelas dari tipe sejarah.
Teori
tipe-tipe negara bermaksud membahas tentang penggolongan negara
didasarkan pada ciri-ciri khas yang ada pada suatu negara. Membahas tipe
negara, berarti menggolongkan negara dari ciri-ciri pokok dari masing-masing
negara yang ada dalam sejarah masa lalu maupun masa kini. Jika kita membahas
tipe negara, berarti kita menyoal ciri-ciri pokok yang dominan dalam negara
menurut sejarah perkembangan negara maupun menurut hukum/ hubungan pemerintah
dengan rakyat.
B.
Rumusan Masalah
1. Tipe
negara berdasarkan sejarah
2. Tipe
negara berdasarkan hukum
C.
Tujuan Kepenulisan
1. Mengetahui
apa saja tipe negara berdasarkan sejarah
2. Mengetahui
apa saja tipe negara berdasarkan hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tipe Negara berdasarkan Sejarah
Dalam
hal ini, negara diklasifikasikan ke dalam lima tipe negara sebagai berikut :
1. Negara
Timur Kuno
Merupakan negara
yang didasarkan pada paham keagamaan (teokrasi). Kekuasaannya bersifat absolut
dan otoriter, dimana rakyat diharuskan tunduk atas perintah penguasa.
Didasarkan paham teokrasi yang mana menggunakan satu agama saja, penguasa atau
raja dianggap sebagai dewa/ Tuhan oleh warga negaranya. Jadi, baik atau buruk
negara dan masyarakatnya tergantung penguasa yang memerintah.
Menurut Aristoteles
sistem monarkhi dapat di bagi 3 yaitu :
a.
Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak
terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus
dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias
ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah saya).
b.
Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu
dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan
sesuai dengan isi konstitusi.
c.
Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu
Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun
secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya.
Monarki
mutlaklah yang di terapkan Tipe negara timur kuno. Dapat
disimpulkan, tipe
negara timur kuno ini bersifat tirani, monarkhi dan teokratis.
2. Negara
Yunani Kuno
Tipe ini dapat
dikatakan sebagai cikal bakal negara demokrasi yang dikenal sebagai “Negara
Kota” dan diberlakukan sistem demokrasi langsung. Dikatakan demokrasi karena
disana sangat diakui bahwa manusia adalah makhluk politik (zoon politicon), tiap individu terlibat aktif dalam diskusi tentang
pemerintahan. Penguasa atau pemerintah harus dari kalangan orang-orang pintar
(aristokrasi) dan para filsuf.
Demokrasi
langsung dapat muncul di yunani disebabkan karena
:
a. Yunani pada waktu itu masih
merupakan Negara kota
b. Persoalan dalam Negara belum terlalu
kompleks dan setiap warga Negara adalah minded
Meskipun demikian demokrasi langsung yang terjadi di yunani
adalah tidak murni hal ini disebabkan karena di yunani terdapat 3 golongan
penduduk yaitu: golongan penduduk asli, golongan orang pendatang dan golonagan
budak. Sedangkan yang ikut dalam pemerintahan hanyalah golongan penduduk asli
sebab golongan pendatang dan budak bukanlah merupakan subyek hukum yang dapat
memiliki hak.
Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberi
pelajaran ilmu pengetahuan. Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di
suatu tempat yang disebut acclesia. Dalam rapat dikemukakan kebijaksanaan
pemerintah dan rakyat ikut memecahkan masalah.
Dalam negara Yunani Kuno demokrasi dapat dilaksanakan
secara langsung, hal ini disebabkan karena : Pertama wilayahnya tidak terlalu luas,
besarnya negara kota hanya sebesar kota yang dilingkari benteng pertahanan. Kedua jumlah penduduk yang masih
sedikit, hanya sekitar 300 ribu penduduk dan dari jumlah yang sedikit
tersebut hanya warga polis saja yang berhak ikut demokrasi, para pedagang dari
luar polis dan budak tidak mempunyai hak untuk ikut melaksanakan demokrasi.
3. Negara
Romawi Kuno
Yaitu tipe-tipe
negara yang ada di zaman Romawi Kuno yang dalam fase sejarahnya ada beberapa
model, antara lain : (1) fase kerajaan; (2) fase republik; (3) fase principal;
dan (4) fase dominan.
Pada fase
kerajaan Negara romawi masih menggunakan ajaran dari yunani yaitu mengenai
kerajaan Sparta dan teori republic dari Athene. Sparta dan Athene adalah Negara
kota di yunani, dengan demikian tipe negaranya adalah sama dengan yunani.
Perkembangan selanjutnya akhirnya Negara kota itu semakin meluas dan munculah
ulpianus yang mulai membangun teori ketatanegaraan baru sebagaimana terlihat
dalam fase principal dan dominant. Pada fase ini menurut ajaran ulpinus bahwa
demokrasi langsung tidak mungkin dapat diadakan lagi. Rakyat harus menyerahkan
kekuasaannya kepada Caesar. Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah
romawi:
Princeps
legibus solutus est
Salus
publica suprema lex
Pepatah yang pertama mempunyai arti bahwa yang berhak
membuat undang-undang adalah princes (Caesar) karena hanya dialah yang
berkuasa. Pepatah kedua mempunyai arti bahwa kepentingan umum mengatasi segala
peraturan hukum. Jadi ciri-ciri utama yang dominant dalam masa pemerintahan
romawi kuno adalah pada permulaan berciri Primus Inter Pares yang artinya bahwa
pemimpin yang terkemuka.
Tipe
Negara Romawi Kuno ini bersifat Imperium, pemerintahannya lebih mendominasi
negara atau bangsa lain (penjajah), mengeksploitasi sumber daya dari negara
yang didominasi, menguras sumber daya dalam jumlah yang tidak sebanding dengan
jumlah penduduknya jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain, memiliki angkatan
militer yang besar untuk menegakkan kebijakannya ketika upaya halus gagal, menyebarkan
bahasa, sastra, seni, dan berbagai aspek budayanya ke seluruh tempat yang
berada di bawah pengaruhnya, menarik pajak bukan hanya dari warganya sendiri,
tapi juga dari orang-orang di negara lain, mendorong penggunaan mata uangnya
sendiri di negara-negara yang berada di bawah kendalinya.
Pemerintahannya
dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (caesarismus),
pemerintahan Caesar ini bersifat mutlak dan mempunyai undang-undang yang
berlaku yang dinamakan Lex Regia.
4. Negara
Abad Pertengahan
Dengan runtuhnya
peradaban Romawi, runtuh pula ketatanegaraannya, sebaliknya kekuasaan dari
agama Kristen semakin berkembang dan kemudian menggantikannya.
Menurut penganut
agama Kristen, perintah penguasa hanya boleh ditaati apabila perintah itu tidak
bertentangan dengan perintah Tuhan. Aliran yang memperkuatkan ajaran agama ini
ialah Schoolastik, yang menjelaskan bahwa ilmu itu harus mengabdi kepada agama.
Sejak abad
pertengahan pandangan hidup dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama. Setelah agama
Kristen diakui sebagai agama resmi negara, maka lalu mendirikan suatu
organisasi gereja yang dikepalai Paus. Gereja hanya mempersoalkan soal-soal
agama, tetapi lama kelamaan ikut mempersoalkan soal-soal negara.
Secara
garis besar ciri-ciri Negara pada abad pertengahan adalah
:
a.
Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai yang
diistilahkan dengan rex (hak raja) dan regnum (hak rakyat)
b. Feodalisme,
yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata, dengan
berslogan every man must have a lord
c.
Perlawanan antara gereja-gereja dan Negara yang kemudian melahirkan teori teokratis
dan teori secularisme (yaitu pemerintahan yang meliputi urusan keagamaan dan
kenegaraan)
d.
Standenstaats, yaitu sifat Negara berdasarkan lapisan-lapisan yang ada dalam
masyarakat misalnya bangsawan, rakyat, kota, gereja. Dari lapisan-lapisan itu
muncul ide perwakilan yang kemudian dilengkapi dengan teori-teori yang timbul
tentang concili-concili yang diadakan oleh gereja katolik.
5. Negara
Modern
Tipe negara Abad Modern ini berlaku asas
demokrasi, yang dimana tampuk pemerintahannya bercabang dari rakyat, dianut
oleh paham negara hukum, susunan negaranya kesatuan dan didalam Negara hanya
ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang
tertinggi.
Tipe negara modern dapat dikatakan negara yang
berdasarkan hak-hak asasi manusia, demokrasi, rasionalitas, dan hukum.
B.
Tipe Negara berdasarkan Hukum
Tipe negara hukum yang ditinjau dari sisi hukum adalah
penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan
rakyat.Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang
absolut. Ada lima tipe Negara hukum sebagai berikut :
1. Tipe Negara Policie (Polizei staat)
Pada tipe ini negara bertugas menjaga tata tertib saja atau
dengan kata lain negara jaga malam. Pemerintahan bersifat monarki absolut.
Pengertian policie adalah welvaartzorg, yang mencakup dua arti :
a. Penyelenggara negara positif
b. Penyelenggara negara negatif
(menolak bahaya yang mengancam negara/ keamanan)
2. Tipe Negara Hukum (Rechts staat)
Istilah
negara hukum merupakan terjemahan dari rechstaat. Istilah rechtstaat mulai
populer di Eropa sejak abad XIX. Konsep rechtstaat lahir dari suatu perjuangan
menentang absolutisme. Pada
tipe ini tindakan penguasa dan rakyat harus berdasarkan hukum.
Ciri-ciri rechtstaat adalah :
a. Adanya
UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara
penguasa dengan rakyat
b. Adanya
pembagian kekuasaan negara.
c. Diakui
dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Ciri-ciri
tersebut menunjukkan bahwa ide pokok dari rechstaat adalah adanya
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu pada
prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan bertujuan
untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang cenderung akan
disalahgunakan.
Menurut
Wirjono Prodjodikoro, negara hukum berarti suatu negara yang di dalam
wilayahnya adalah semua alat-alat perlengkapan negara dalam tindakannya baik
terhadap warga negara maupun dalam hubungannya dengan alat-alat
perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara hukum liberal ini menghendaki agar supaya negara
berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus tunduk pada
peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum.
Disini kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan yang dikuasai ada
suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menguasai
penguasa.
4. Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang
mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk
hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini
disebut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
Dalam hal ini menurut Sthal negara hukum formil
itu harus memenuhi empat unsur, yaitu :
a.
Bahwa harus adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
b.
Adanya pemisahan kekuasaan
c.
Pemerintahan didasarkan pada undang-undang
d.
Harus ada peradilan administrasi
5. Tipe Negara Hukum Material
Negara
hukum materil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum
formil. Jadi apabila pada negara hukum formil tindakan dari penguasa harus
berdasarkan undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara
hukum materil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga
negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas
opportunitas.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari sekian banyak tipe
dan bentuk negara maupun pemerintahan di dalam sejarah kenegaraan masing-masing
punya sistem dan karena itulah negara bisa tertata dan menjungjung nilai-nilai
hukum yang ada pada sistem negara tersebut sehingga rakyat bisa merasakan
kesejahteraan. Kecuali Tipe negara romawi yang menerapkan konsep imperium dan
kediktatoran penguasanya.
Tipe
negara berdasarkan sejarah yaitu negara timur kuno yang bercirikan bersifat
teokrasi (keagamaan) dimana raja merangkap sebagai Tuhan, dan pemerintah
bersifat absolut. Negara yunani kuno bercirikan, adanya negara kota yang
memakai sistem demokrasi langsung.
Negara
romawi kuno bercirikan, bersifat imperium yaitu berbentuk kekaisaran atau
kerajaan, terbukti dengan pemerintahan yang dipegang oleh caesar, serta adanya
kodifikasi hukum. Negara abad pertengahan bercirikan, teokratis, feodalisme dan
dualisme dalam bernegara. Dan tipe negara modern bercirikan, berlakunya asas
demokrasi, dianutnya paham negara hukum dan susunan negaranya berbentuk
kesatuan.
Dan
untuk tipe negara berdasarkan hukum pada dasarnya muncul untuk menentang sistem
monarki dan absolut.
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR
:
Abu
Bakar Ebyhara, 2013. Pengantar Ilmu
Politik. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media
Abu
Daud Busroh, 2014. Ilmu Negara.
Jakarta : Bumi Aksara
Soetomo,
1993. Ilmu Negara. Surabaya : Usaha
Nasional
INTERNET
: