Jumat, 16 Desember 2016

ILMU NEGARA

TIPE - TIPE NEGARA
                                                        


                                                                                     


Di Susun Oleh :
Lailatur Rahmah (36 2 2 15 0011)
Linda Safitriani (36 2 2 15 0012)
M. Hafiz (36 2 2 15 0013)


Mata Kuliah : Ilmu Negara
Dosen Pembimbing : Khoiriyah Roihan, S. Ag, MH
Jurusan : Syari’at dan Ekonomi Islam
Prodi : Siyasah Syar’iyyah



T.A. 2016/ 2017






KATA PENGANTAR

Assalamua’laikumWr.Wb

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kita sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah yang berjudul “Tipe – Tipe Negara untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara.
Makalah yang disusun untuk mempelajari lebih detail mengenai macam-macam negara ini diharapkan dapat membahas  tentang penggolongan negara didasarkan pada ciri-ciri khas yang ada pada suatu negara serta mencakup sistem yang dipakai.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah  ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin ….

Wassalam,




                                                                                         Bengkalis, 25 September 2016



                                                                                                        Kelompok 4





DAFTAR ISI

Kata Pengantar................................................................................................................... i
Daftar Isi........................................................................................................................... ii

BAB I Pendahuluan....................................................................... ..... 1
A. Latar Belakang............................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
C. TujuanPenulisan............................................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN...................................................................... 2
A. Tipe Negara berdasarkan Sejarah................................................................................. 2
     1. Negara Timur Kuno.................................................................................................. 2
     2. Negara Yunani Kuno................................................................................................ 2
     3. Negara Romawi Kuno.............................................................................................. 3
     4. Negara Abad Pertengahan........................................................................................ 4
     5. Negara Modern......................................................................................................... 5
B. Tipe Negara berdasarkan Hukum................................................................................. 6
     1. Negara Policie........................................................................................................... 6
     2. Negara Hukum.......................................................................................................... 6
     3. Negara Hukum Liberal............................................................................................. 7
     4. Negara Hukum Formil.............................................................................................. 7
     5. Negara Hukum Materil............................................................................................. 7

BAB III PENUTUP......................................................................... ..... 8
A.Kesimpulan.................................................................................................................... 8

DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 9




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Setiap zaman mempunyai pemikiran-pemikiran yang berbeda dan tokoh-tokoh yang berbeda mengenai ketatanegaraan. Negara terbentuk atas dasar pemikiran manusia seperti George Jellenik, jean Bodin, Rousseau, Diguit, Krabbe dan pemikir-pemikir lainnya, bahkan beberapa Filosof membuat konsep kemasyarakatan seperti Thales, Socrates, Plato,  Aristoteles dan yang lainnya.
Ketika para pendiri Bangsa (The founding fathers) mendesain model Negara Indonesia setelah merdeka lebih membahas perdebatan mengenai dasar negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) dan ide/ cita Negara yang sedikit terkait dengan negara hukum dan pemerintahan yang demokrasi semua itu adalah persyaratan yang urgen dalam sebuah pembangunan negara dan menjadikan negara itu jelas dari tipe sejarah.
Teori tipe-tipe negara  bermaksud membahas  tentang penggolongan negara didasarkan pada ciri-ciri khas yang ada pada suatu negara. Membahas tipe negara, berarti menggolongkan negara dari ciri-ciri pokok dari masing-masing negara yang ada dalam sejarah masa lalu maupun masa kini. Jika kita membahas tipe negara, berarti kita menyoal ciri-ciri pokok yang dominan dalam negara menurut sejarah perkembangan negara maupun menurut hukum/ hubungan pemerintah dengan rakyat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Tipe negara berdasarkan sejarah
2.      Tipe negara berdasarkan hukum

C.     Tujuan Kepenulisan
1.      Mengetahui apa saja tipe negara berdasarkan sejarah
2.      Mengetahui apa saja tipe negara berdasarkan hukum




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tipe Negara berdasarkan Sejarah
Dalam hal ini, negara diklasifikasikan ke dalam lima tipe negara sebagai berikut :
1.      Negara Timur Kuno
Merupakan negara yang didasarkan pada paham keagamaan (teokrasi). Kekuasaannya bersifat absolut dan otoriter, dimana rakyat diharuskan tunduk atas perintah penguasa. Didasarkan paham teokrasi yang mana menggunakan satu agama saja, penguasa atau raja dianggap sebagai dewa/ Tuhan oleh warga negaranya. Jadi, baik atau buruk negara dan masyarakatnya tergantung penguasa yang memerintah.
Menurut Aristoteles sistem monarkhi dapat di bagi 3 yaitu[1] :
a.       Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah saya).
b.      Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
c.       Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya.  
Monarki mutlaklah yang di terapkan Tipe negara timur kuno. Dapat disimpulkan, tipe negara timur kuno ini bersifat tirani, monarkhi dan teokratis.

2.      Negara Yunani Kuno
Tipe ini dapat dikatakan sebagai cikal bakal negara demokrasi yang dikenal sebagai “Negara Kota” dan diberlakukan sistem demokrasi langsung. Dikatakan demokrasi karena disana sangat diakui bahwa manusia adalah makhluk politik (zoon politicon), tiap individu terlibat aktif dalam diskusi tentang pemerintahan. Penguasa atau pemerintah harus dari kalangan orang-orang pintar (aristokrasi) dan para filsuf[2].
Demokrasi langsung dapat muncul di yunani disebabkan karena[3] :
a.       Yunani pada waktu itu masih merupakan Negara kota         
b.      Persoalan dalam Negara belum terlalu kompleks dan setiap warga Negara adalah minded
Meskipun demikian demokrasi langsung yang terjadi di yunani adalah tidak murni hal ini disebabkan karena di yunani terdapat 3 golongan penduduk yaitu: golongan penduduk asli, golongan orang pendatang dan golonagan budak. Sedangkan yang ikut dalam pemerintahan hanyalah golongan penduduk asli sebab golongan pendatang dan budak bukanlah merupakan subyek hukum yang dapat memiliki hak.
Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberi pelajaran ilmu pengetahuan. Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di suatu tempat yang disebut acclesia.  Dalam rapat dikemukakan kebijaksanaan pemerintah dan rakyat ikut memecahkan masalah.
Dalam negara Yunani Kuno demokrasi dapat dilaksanakan secara langsung, hal ini disebabkan karena[4] : Pertama wilayahnya tidak terlalu luas, besarnya negara kota hanya sebesar kota yang dilingkari benteng pertahanan. Kedua jumlah penduduk yang masih sedikit, hanya sekitar 300  ribu penduduk dan dari jumlah yang sedikit tersebut hanya warga polis saja yang berhak ikut demokrasi, para pedagang dari luar polis dan budak tidak mempunyai hak untuk ikut melaksanakan demokrasi.

3.      Negara Romawi Kuno
Yaitu tipe-tipe negara yang ada di zaman Romawi Kuno yang dalam fase sejarahnya ada beberapa model, antara lain : (1) fase kerajaan; (2) fase republik; (3) fase principal; dan (4) fase dominan.
Pada fase kerajaan Negara romawi masih menggunakan ajaran dari yunani yaitu mengenai kerajaan Sparta dan teori republic dari Athene. Sparta dan Athene adalah Negara kota di yunani, dengan demikian tipe negaranya adalah sama dengan yunani. Perkembangan selanjutnya akhirnya Negara kota itu semakin meluas dan munculah ulpianus yang mulai membangun teori ketatanegaraan baru sebagaimana terlihat dalam fase principal dan dominant. Pada fase ini menurut ajaran ulpinus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin dapat diadakan lagi. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar. Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah romawi:
Princeps legibus solutus est
Salus publica suprema lex
Pepatah yang pertama mempunyai arti bahwa yang berhak membuat undang-undang adalah princes (Caesar) karena hanya dialah yang berkuasa. Pepatah kedua mempunyai arti bahwa kepentingan umum mengatasi segala peraturan hukum. Jadi ciri-ciri utama yang dominant dalam masa pemerintahan romawi kuno adalah pada permulaan berciri Primus Inter Pares yang artinya bahwa pemimpin yang terkemuka.
Tipe Negara Romawi Kuno ini bersifat Imperium, pemerintahannya lebih mendominasi negara atau bangsa lain (penjajah), mengeksploitasi sumber daya dari negara yang didominasi, menguras sumber daya dalam jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduknya jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain, memiliki angkatan militer yang besar untuk menegakkan kebijakannya ketika upaya halus gagal, menyebarkan bahasa, sastra, seni, dan berbagai aspek budayanya ke seluruh tempat yang berada di bawah pengaruhnya, menarik pajak bukan hanya dari warganya sendiri, tapi juga dari orang-orang di negara lain, mendorong penggunaan mata uangnya sendiri di negara-negara yang berada di bawah kendalinya.
Pemerintahannya dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (caesarismus), pemerintahan Caesar ini bersifat mutlak dan mempunyai undang-undang yang berlaku yang dinamakan Lex Regia.

4.      Negara Abad Pertengahan
Dengan runtuhnya peradaban Romawi, runtuh pula ketatanegaraannya, sebaliknya kekuasaan dari agama Kristen semakin berkembang dan kemudian menggantikannya.  
Menurut penganut agama Kristen, perintah penguasa hanya boleh ditaati apabila perintah itu tidak bertentangan dengan perintah Tuhan. Aliran yang memperkuatkan ajaran agama ini ialah Schoolastik, yang menjelaskan bahwa ilmu itu harus mengabdi kepada agama.
Sejak abad pertengahan pandangan hidup dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama. Setelah agama Kristen diakui sebagai agama resmi negara, maka lalu mendirikan suatu organisasi gereja yang dikepalai Paus. Gereja hanya mempersoalkan soal-soal agama, tetapi lama kelamaan ikut mempersoalkan soal-soal negara[5].
Secara garis besar ciri-ciri Negara pada abad pertengahan adalah[6] :
a. Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai yang diistilahkan dengan rex (hak raja) dan regnum (hak rakyat)
b. Feodalisme, yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata, dengan berslogan every man must have a lord
c. Perlawanan antara gereja-gereja dan Negara yang kemudian melahirkan teori teokratis dan teori secularisme (yaitu pemerintahan yang meliputi urusan keagamaan dan kenegaraan)
d. Standenstaats, yaitu sifat Negara berdasarkan lapisan-lapisan yang ada dalam masyarakat misalnya bangsawan, rakyat, kota, gereja. Dari lapisan-lapisan itu muncul ide perwakilan yang kemudian dilengkapi dengan teori-teori yang timbul tentang concili-concili yang diadakan oleh gereja katolik.

5.      Negara Modern
Tipe negara Abad Modern ini berlaku asas demokrasi, yang dimana tampuk pemerintahannya bercabang dari rakyat, dianut oleh paham negara hukum, susunan negaranya kesatuan dan didalam Negara hanya ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
Tipe negara modern dapat dikatakan negara yang berdasarkan hak-hak asasi manusia, demokrasi, rasionalitas, dan hukum[7].


B.     Tipe Negara berdasarkan Hukum
Tipe negara hukum yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat.Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolut. Ada lima tipe Negara hukum sebagai berikut :
1.      Tipe Negara Policie (Polizei staat)
Pada tipe ini negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain negara jaga malam. Pemerintahan bersifat monarki absolut. Pengertian policie adalah welvaartzorg, yang mencakup dua arti :
a.       Penyelenggara negara positif
b.      Penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara/ keamanan)
2.      Tipe Negara Hukum (Rechts staat)[8]
Istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechstaat. Istilah rechtstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX. Konsep rechtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme. Pada tipe ini tindakan penguasa dan rakyat harus berdasarkan hukum.
Ciri-ciri rechtstaat adalah :
a.       Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat
b.      Adanya pembagian kekuasaan negara.
c.       Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa  ide pokok dari rechstaat adalah  adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan.  Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang cenderung akan disalahgunakan.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya adalah semua alat-alat perlengkapan negara dalam tindakannya baik terhadap warga negara  maupun dalam hubungannya dengan alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara hukum liberal ini menghendaki agar supaya negara berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa.
4.       Tipe Negara Hukum Formil[9]
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disebut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
Dalam hal ini menurut Sthal negara hukum formil itu harus memenuhi empat unsur, yaitu :
a.       Bahwa harus adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
b.      Adanya pemisahan kekuasaan
c.       Pemerintahan didasarkan pada undang-undang
d.      Harus ada peradilan administrasi
5.      Tipe Negara Hukum Material[10]
Negara hukum materil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Jadi apabila pada negara hukum formil tindakan dari penguasa harus berdasarkan undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum materil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.
      


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari sekian banyak tipe dan bentuk negara maupun pemerintahan di dalam sejarah kenegaraan masing-masing punya sistem dan karena itulah negara bisa tertata dan menjungjung nilai-nilai hukum yang ada pada sistem negara tersebut sehingga rakyat bisa merasakan kesejahteraan. Kecuali Tipe negara romawi yang menerapkan konsep imperium dan kediktatoran penguasanya.
Tipe negara berdasarkan sejarah yaitu negara timur kuno yang bercirikan bersifat teokrasi (keagamaan) dimana raja merangkap sebagai Tuhan, dan pemerintah bersifat absolut. Negara yunani kuno bercirikan, adanya negara kota yang memakai sistem demokrasi langsung.
Negara romawi kuno bercirikan, bersifat imperium yaitu berbentuk kekaisaran atau kerajaan, terbukti dengan pemerintahan yang dipegang oleh caesar, serta adanya kodifikasi hukum. Negara abad pertengahan bercirikan, teokratis, feodalisme dan dualisme dalam bernegara. Dan tipe negara modern bercirikan, berlakunya asas demokrasi, dianutnya paham negara hukum dan susunan negaranya berbentuk kesatuan.
Dan untuk tipe negara berdasarkan hukum pada dasarnya muncul untuk menentang sistem monarki dan absolut.



DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR :
Abu Bakar Ebyhara, 2013. Pengantar Ilmu Politik. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media
Abu Daud Busroh, 2014. Ilmu Negara. Jakarta : Bumi Aksara
Soetomo, 1993. Ilmu Negara. Surabaya : Usaha Nasional

INTERNET :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar